PELAYANAN PENGESAHAN ANAK

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Kutipan akta kelahiran anak asli;
  3. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  4. Fotokopi KK orang tua.
  5. Salinan penetapan Pengadilan Negeri (bagi anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia)

  1. Operator melakukan perekaman data pengesahan anak dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register dan kutipan akta kelahiran.
  2. JFT/Sub Koordinator/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data.
  3. Kepala Bidang memeriksa dan memparaf catatan pinggir pengesahan anak pada register dan kutipan akta kelahiran kemudian menyerahkan ke Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta pengesahan anak secara elektronik serta menandatangani catatan pinggir pengesahan anak pada register dan kutipan akta kelahiran lalu menyerahkan kembali kepada Petugas loket.
  5. Operator mencetak register dan kutipan akta pengesahan anak dan menyerahkannya kepada Petugas loket.
  6. Petugas loket meminta Pemohon menandatangani register akta pengesahan anak. Petugas loket menyerahkan kutipan akta pengesahan anak dan akta kelahiran yang sudah diberi catatan pinggir pengesahan anak kepada pemohon.

Durasi waktu penyelesaian dihitung dari pemohon berada di loket pelayanan sampai dengan dokumen selesai diserahkan kembali kepada pemohon

Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 79A disebutkan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin untuk penerbitan dan pengurusan dokumen kependudukan baik pelayanan pendaftaran penduduk maupun pelayanan pencatatan sipil tidak dipungut biaya/ gratis

Kutipan akta pengesahan anak ;Kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengesahan anak

Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, email, e-lapor, website disdukcapil, media sosial atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat; Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan atau melalui nomor telepon/WA 0813 4844 6886; Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store