PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  4. KTP-el Asli; dan
  5. KK Asli

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pembatalan perkawinan. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan pembatalan perkawinan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan pembatalan perkawinan kepada Operator.
  2. Operator melakukan perekaman data pembatalan perkawinan dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik, membuat surat keterangan pembatalan perkawinan serta catatan pinggir pada register dan kutipan akta perkawinan.
  3. JFT/Sub Koordinator/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Kepala Bidang memeriksa dan memparaf surat keterangan pembatalan perkawinan dan catatan pinggir pada register akta perkawinan kemudian menyerahkan ke Kepala Dinas.
  5. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pembatalan perkawinan dan catatan pinggir pada register akta perkawinan lalu menyerahkan kembali ke Petugas loket.
  6. Petugas loket menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan kepada Pemohon.

Durasi waktu penyelesaian dihitung dari pemohon berada di loket pelayanan sampai dengan dokumen selesai diserahkan kembali kepada pemohon

Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 79A disebutkan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin untuk penerbitan dan pengurusan dokumen kependudukan baik pelayanan pendaftaran penduduk maupun pelayanan pencatatan sipil tidak dipungut biaya/ gratis

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, email, e-lapor, website disdukcapil, media sosial atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat; Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan atau melalui nomor telepon/WA 0813 4844 6886; Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store