PELAYANAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. pas foto berwarna suami dan istri;
  4. fotokopi KTP-el;
  5. fotokopi KK;
  6. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan akta perkawinan. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan akta perkawinan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan akta perkawinan kepada Operator.
  2. JFT/Sub Koordinator/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi membuat dan mengumumkan pemberitahuan di papan pengumuman terkait pencatatan perkawinan.
  3. Pada jadwal pencatatan perkawinan yang telah ditentukan, Operator melakukan perekaman data perkawinan dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik.
  4. JFT/Sub Koordinator/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data.
  5. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta perkawinan secara elektronik.
  6. Operator mencetak register dan kutipan akta perkawinan dan menyerahkan kepada JFT/Sub Koordinator/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi.
  7. JFT/Sub Koordinator/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melaksanakan pencatatan perkawinan dihadapan kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi, kemudian Pemohon menandatangani register akta perkawinan serta menerima kutipan akta perkawinan.

Durasi waktu penyelesaian dihitung dari pemohon berada di loket pelayanan sampai dengan dokumen selesai diserahkan kembali kepada pemohon

Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 79A disebutkan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin untuk penerbitan dan pengurusan dokumen kependudukan baik pelayanan pendaftaran penduduk maupun pelayanan pencatatan sipil tidak dipungut biaya/ gratis

Akta Perkawinan

Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, email, e-lapor, website disdukcapil, media sosial atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat; Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan atau melalui nomor telepon/WA 0813 4844 6886; Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store