PELAYANAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
  4. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan akta kematian. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan akta kematian kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan akta kematian kepada Operator.
  2. Operator melakukan perekaman data kematian dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik.
  3. JFT/Sub Koordinator/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta kematian secara elektronik.
  5. Operator mencetak register dan kutipan akta kematian dan menyerahkannya kepada Petugas loket.
  6. Petugas loket meminta Pemohon menandatangani register akta kematian. Petugas loket menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon.

Durasi waktu penyelesaian dihitung dari pemohon berada di loket pelayanan sampai dengan dokumen selesai diserahkan kembali kepada pemohon

Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 79A disebutkan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin untuk penerbitan dan pengurusan dokumen kependudukan baik pelayanan pendaftaran penduduk maupun pelayanan pencatatan sipil tidak dipungut biaya/ gratis

Akta Kematian

Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, email, e-lapor, website disdukcapil, media sosial atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat; Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan atau melalui nomor telepon/WA 0813 4844 6886; Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store