PELAYANAN PEREKAMAN DAN/ATAU PENERBITAN KTP-EL PADA UPT PELAYANAN KEPENDUDUKAN DISDUKCAPIL

  1. Terdaftar dalam database
  2. Fotokopi kartu keluarga
  3. Kartu tanda penduduk (lama) apabila melakukan pencetakan ulang
  4. Surat kehilangan kepolisian apabila KTP-el hilang

  1. Petugas loket memeriksa berkas permohonan KTP-el
  2. Operator UPT melakukan perekaman data KTP-el dengan proses foto, sidik jari, iris mata dan tanda tangan dan mengirim data perekaman KTP-el melalui server ke pusat data Kemendagri (bagi yang pertama kali melakukan perekaman),kemudian mencetak KTP-el atas sepengetahuan pejabat di atasnya dan melakukan penarikan KTP-el yang lama (bagi yang melakukan pencetakan ulang KTP-el)
  3. Petugas loket memberi bukti pengambilan bila KTP-el sudah selesai
  4. Operator UPT mencetak KTP-el atas sepengetahuan Kepala UPT
  5. Petugas loket menyerahkan KTP-el kepada pemohon

Durasi waktu penyelesaian dihitung dari pemohon berada di loket pelayanan sampai dengan dokumen selesai diserahkan kembali kepada pemohon

Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 79A disebutkan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin untuk penerbitan dan pengurusan dokumen kependudukan baik pelayanan pendaftaran penduduk maupun pelayanan pencatatan sipil tidak dipungut biaya/ gratis

KTP-El

Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, email, e-lapor, website disdukcapil, media sosial atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat; Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan atau melalui nomor telepon/WA 0813 4844 6886; Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store