Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)

No. SK: 570/SK-DPMPTSP/48/III/2022

  1. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar (jika ada)
  3. Fotokopi rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Perpanjangan
  4. Fotokopi Surat Keterangan Fiskal Daerah (untuk perpanjangan)
  5. Pas Foto warna latar merah ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Asli ITPMB (untuk perpanjangan)
  7. Surat penunjukan sebagai distributor/sub distributor oleh yang berwenang (khusus untuk distributor dan sub distributor)
  8. Surat pernyataan kebenaran dokumen
  9. Map Snelhekter Warna Biru Tua

  1. Pengajuan berkas di loket penerimaan berkas
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Pendaftaran berkas
  4. Verifikasi kebenaran berkas
  5. Proses Izin
  6. Penyerahan Izin

2 Hari kerja

a.    Distributor                                                        Rp.8.000.000,-/Tahun

b.    Sub Distributor                                                 Rp.7.000.000,-/Tahun

c.     Supermarket,  Hypermarket                             Rp.6.000.000,-/Tahun

d.    Hotel, bar, PUB,  karaoke dan Sejenisnya        Rp.6.000.000,-/Tahun

e.  Restoran, Cafe                                                   Rp.5.000.000,-/Tahun

Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)

Untuk Informasi tentang pengaduan anda bisa menghubungi kontak berikut :
1. 0852-9826-6557 (Bpk. Jansen Kamu).
2. 0823-9579-5770 (Bpk. Djony Longdong).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)"