Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

No. SK: 245

  1. Pengisian Surat Permohonan bermaterai @10.000
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  3. Fotokopi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  4. Fotokopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku
  5. Bukti Setoran Retribusi
  6. Fotokopi Bukti Gaji/ Upah TKA
  7. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perseorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak
  9. Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan/Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan
  10. Kartu Kepesertaan BP Jamsostek/Sertifikat Kepesertaan BP Jamsostek

  1. Mengajukan permohonan melalui portal www.oss.go.id
  2. Mengupload berkas persyaratan
  3. Menunggu pertimbangan teknis dari tim teknis
  4. Menunggu verifikasi dari DPMPTSP untuk persetujuan
  5. Penerbitan perizinan berusaha

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1 Tahun

  1. melalui aplikasi www.lapor.go.id dan www.pengaduan-dpmptsp.mubakab.go.id
  2. melalui Medsos : Facebook : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Musi Banyuasin dan Instagram : @dpmptspmuba
  3. melalui Email : dpmptsp@mubakab.go.id
  4. melalui Website : dpmptsp.mubakab.go.id
  5. dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  6. melalui WA 0821 75449326
  7. melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)"