Rekomendasi Distributor Penyalur Pupuk

No. SK: 245

  1. Surat Permohonan memakai materai @10.000
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Lunas PBB
  4. Fotokopi Akta Notaris bagi perusahaan berbadan hukum
  5. Pasfoto berwarna uk. 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Dokumen Kajian Lingkungan bagi kegiatan usaha yang menghasilkan limbah bahan beracun (B3)
  7. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perseorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak
  8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Mengajukan permohonan melalui portal www.oss.go.id
  2. Mengupload berkas persyaratan
  3. Menunggu pertimbangan teknis dari tim teknis
  4. Menunggu verifikasi dari DPMPTSP untuk persetujuan
  5. Penerbitan perizinan berusaha

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

  1. melalui aplikasi www.lapor.go.id dan www.pengaduan-dpmptsp.mubakab.go.id
  2. melalui Medsos : Facebook : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Musi Banyuasin dan Instagram : @dpmptspmuba
  3. melalui Email : dpmptsp@mubakab.go.id
  4. melalui Website : dpmptsp.mubakab.go.id
  5. dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  6. melalui WA 0821 75449326
  7. melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Distributor Penyalur Pupuk"