Surat Tanda Daftar Panti Asuhan/ Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 245

  1. Surat Permohonan memakai materai @10.000
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Daftar susunan pengurus
  4. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  5. Akta notaris/ akta perubahan
  6. Daftar kekayaan termasuk sarana dan prasarana
  7. Surat Keputusan (SK) Pengurus
  8. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perseorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak
  9. Fotokopi Rekening Bank Yayasan
  10. Pasfoto berwarna uk. 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Mengajukan permohonan melalui portal www.oss.go.id
  2. Mengupload berkas persyaratan
  3. Menunggu pertimbangan teknis dari tim teknis
  4. Menunggu verifikasi dari DPMPTSP untuk persetujuan
  5. Penerbitan perizinan berusaha

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar

  1. melalui aplikasi www.lapor.go.id dan www.pengaduan-dpmptsp.mubakab.go.id
  2. melalui Medsos : Facebook : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Musi Banyuasin dan Instagram : @dpmptspmuba
  3. melalui Email : dpmptsp@mubakab.go.id
  4. melalui Website : dpmptsp.mubakab.go.id
  5. dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  6. melalui WA 0821 75449326
  7. melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Daftar Panti Asuhan/ Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"