Pemberian Rekomendasi Perubahan Anggaran Dasar Koperasi/ KUD

No. SK: 245

  1. Pengisian Surat Permohonan bermaterai @10.000
  2. Fotokopi Lunas PBB
  3. Fotokopi KTP Pengurus dan Pengawas
  4. Akta Pendirian Koperasi
  5. Akta Perubahan Anggaran Dasar
  6. Berita Acara Rapat
  7. Notulen Rapat Perpanjangan
  8. Daftar Hadir Rapat
  9. Acara-Acara Rapat
  10. Surat Undangan Rapat
  11. Susunan Pengurus dan Pengawas
  12. Buku Daftar Anggota Koperasi
  13. Neraca Tutup Buku terakhir Koperasi
  14. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  15. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perseorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak

  1. Mengajukan permohonan melalui portal www.oss.go.id
  2. Mengupload berkas persyaratan
  3. Menunggu pertimbangan teknis dari tim teknis
  4. Menunggu verifikasi dari DPMPTSP untuk persetujuan
  5. Penerbitan perizinan berusaha

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

  1. melalui aplikasi www.lapor.go.id dan www.pengaduan-dpmptsp.mubakab.go.id
  2. melalui Medsos : Facebook : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Musi Banyuasin dan Instagram : @dpmptspmuba
  3. melalui Email : dpmptsp@mubakab.go.id
  4. melalui Website : dpmptsp.mubakab.go.id
  5. dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  6. melalui WA 0821 75449326
  7. melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Perubahan Anggaran Dasar Koperasi/ KUD"