Pemberian Rekomendasi Pendirian Koperasi/KUD

No. SK: 245

  1. Surat Permohonan bermaterai @10.000
  2. Fotokopi Lunas PBB
  3. Fotokopi KTP Pengurus, Pengawas, Peserta Rapat Pembentukan, dan Daftar Pendiri Koperasi
  4. Akta Pendirian Koperasi
  5. Berita Acara Rapat Pembentukan
  6. Neraca Awal
  7. Daftar pengurus dan pengawas serta Dewan Pendiri Koperasi
  8. Daftar Anggota Koperasi
  9. Notulen Rapat Koperasi
  10. Daftar Hadir Rapat Pembentukan
  11. Daftar Riwayat Hidup masing-masing Pengurus dan Pengawas
  12. Daftar Pembayaran Simpanan Anggota
  13. Rencana Kegiatan Usaha/Program Kerja
  14. Fotokopi Rekening Bank
  15. Surat Keterangan Domisili Koperasi dari Kades/Lurah
  16. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  17. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perseorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak

  1. Mengajukan permohonan melalui portal www.oss.go.id
  2. Mengupload berkas persyaratan
  3. Menunggu pertimbangan teknis dari tim teknis
  4. Menunggu verifikasi dari DPMPTSP untuk persetujuan
  5. Penerbitan perizinan berusaha

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

  1. melalui aplikasi www.lapor.go.id dan www.pengaduan-dpmptsp.mubakab.go.id
  2. melalui Medsos : Facebook : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Musi Banyuasin dan Instagram : @dpmptspmuba
  3. melalui Email : dpmptsp@mubakab.go.id
  4. melalui Website : dpmptsp.mubakab.go.id
  5. dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  6. melalui WA 0821 75449326
  7. melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Pendirian Koperasi/KUD"