Pasien datang ke Klinik IMS setelah melakukan pendaftaran
Paramedic memanggil pasien sesuai dengan antrian
yang tersedia
Paramedic melakukan anamnesa & pemeriksaan fisik
kemudian menyerahkan hasil pemeriksaan ke Dokterjaga
Dokter melakukan pemeriksaan dan jika diperlukan
dapat meminta pemeriksaan penunjang
Hasil pemeriksaan penunjang dibawa Kembali kedokter
jaga
Dari hasil pemeriksaan penunjang pasien diarahkan
untuk mengambil obat atau melakukan konseling
Pelayanan selesai, petugas melakukan pendokumentasian
pelayanan Kesehatan di Klinik IMS
1. Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.
. 2. BPJS PBI / Non PBI Gratis
Pendamping JKN jika tidak memiliki BPJS dan warga Tanah Bumbu serta mau menandatangani surat tidak mampu.UKP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store