Penerimaan Pasien Rawat Inap

  1. 1. Persyaratan teknis : 1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  2. 2. Pasien di rujuk oleh petugas di pelayanan rawat jalan Persyaratanadministrasimembawa : 1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran rawat inap

  1. 1. Petugasmelakukananamnesa dan pemeriksaan
  2. 2. Petugasmenegakan diagnose
  3. 3. Petugasmelakukanterapi / pemberianobat
  4. 4. Proses di rawatinapharusdilaksanakansesuai SOP yang sudahditetapkan

Paramedikirnamenerimapasiendari UGD

Pasien dan keluarga di terima denganramah

Paramedik serah terima pasien dan rekam medis dari ugd

Paramedik melakukan orientasi ruangan dan pengkajian

Melengkapi rekam medis dan mengisi buku regester  pasien baru

Melapor ke dokter jaga bangsal

Melakukan pengkajian data melalui anamnesa dan pemeriksaan fisik

Laporkan pasien pada penanggung jawab ruangan

Pasien dan keluarga di beri penjelasan tentang tata tertib yang berlaku di ruang rawat inap serta orientasi keadaan ruangan / fasilitas yang ada

Mencatat data dari hasil hasil pengkajian pada catatan medic dan catatan perawatan pasien

Memasang gelang identitas pasien di tangan pasien

Mengambi lobat ke farmasi

Permintaan konsul Gizi (jika di perlukan

1.    Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten TanahBumbu.


2.KTP TANBU/BPJS PBI / Non PBI Gratis

UKP

1.    Email :Lasungmedical@gmail.com


2.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email.Lasungmedical@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Pasien Rawat Inap"