Poli Gizi

  1. 1. Umum membayar retribusi
  2. 2. Pasien BPJS PBI / Non PBI a. KTP / KartuKeluarga b. Kartu BPJS c. Rekam Medis

  1. 1. Pasien dirujuk oleh dokter umum dari poli umum atau polianak atau poli kesehatani budan anak kepoligizi
  2. .2. Pasien dan petugas menggunakan alat pelindung diri
  3. 3. Petugas memastikan identitaspasien berdasarkan rekam medis
  4. 4. Petugas melakukan skrining gizi kemudian dilakukan assessment
  5. 5. Petugasmenentukandiagnosagizinya
  6. 6. Petugasmemberikanintervensidengankonselinggizi
  7. 7. Petugasmelakukan monitoring Dan evaluasi kepada pasien dengan cara menanyakan kembali apa yang telahdijelaskan kepasien

Pasien dirujuk oleh Dokter Umum

Pasien dan petugas menggunakan APD

Petugas memastikan identitaspasien

Skrining gizi dan Assesment gizi

Penentuan Diagnosis Gizi

Intervensi dengan Konseling Gizi

Monitoring dan Evaluasi

Pasien Pulang

1.    Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.


2.BPJS PBI / Non PBI Gratis

UKP

1.    Email : Lasungmedical@gmail.com


2.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email :Lasungmedical@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gizi"