Pendidikan dan Pelayanan Penelitian - Study Banding

No. SK: Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 1 Tahun 2021

  1. Membawa Surat Pengantar Study Banding
  2. Membawa Proposal Study Banding

  1. Peserta Study Banding mengirimkan surat pengantar dan Proposal Study Banding
  2. Menunggu konfirmasi dari pihak RSUD OKU Timur
  3. Setelah mendapatkan konfirmasi, peserta study banding dapat melakukan pembayaran study banding

1 Hari

Rp. 300,000

Pendidikan dan Pelayanan Penelitian

RSUD OKU Timur
Jl. Raya Belitang-Rasuan No. 1 Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur
No. Telp : 085382592780


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan dan Pelayanan Penelitian - Study Banding"