Izin Penelitian/Survei/Riset

No. SK: 245

  1. Surat Permohonan bermaterai @10.000
  2. Fotokopi Lunas PBB
  3. Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan/Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan
  4. Kartu Kepesertaan BP Jamsostek/Sertifikat Kepesertaan BP Jamsostek
  5. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perseorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak
  7. Fotokopi KTP Pemohon
  8. Proposal penelitian berisi: a. Latar belakang b. Maksud dan tujuan c. Ruang lingkup d. Jangka waktu penelitian e. Nama peneliti f. Sasaran/target peneliti g. Metode penelitian h. Lokasi penelitian i. Hasil yang diharapkan dari penelitian
  9. Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  10. Untuk peneliti badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya, surat permohonan disertai berkas salinan/fotokopi akta pendirian badan usaha/organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya
  11. Pengantar/Rekomendasi dari Lembaga Pengutus Penelitian
  12. Penjelasan secara detail tentang metode penelitian
  13. Fotokopi Kartu Pelajar/ Kartu Mahasiswa jika pemohon WNI
  14. Peralatan yang digunakan (bagi berbadan usaha)
  15. Pasfoto berwarna uk. 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  16. Surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil penelitian sebanyak 2 (dua) eksemplar

  1. Mengajukan permohonan melalui portal www.oss.go.id
  2. Mengupload berkas persyaratan
  3. Menunggu pertimbangan teknis dari tim teknis
  4. Menunggu verifikasi dari DPMPTSP untuk persetujuan
  5. Penerbitan perizinan berusaha

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penelitian

  1. melalui aplikasi www.lapor.go.id dan www.pengaduan-dpmptsp.mubakab.go.id
  2. melalui Medsos : Facebook : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Musi Banyuasin dan Instagram : @dpmptspmuba
  3. melalui Email : dpmptsp@mubakab.go.id
  4. melalui Website : dpmptsp.mubakab.go.id
  5. dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  6. melalui WA 0821 75449326
  7. melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian/Survei/Riset"