Izin Perdagangan Madu Antar Pulau

No. SK: 245

  1. Surat Permohonan bermaterai @10.000
  2. Fotokopi Lunas PBB
  3. Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan/Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan
  4. Kartu Kepesertaan BP Jamsostek/Sertifikat Kepesertaan BP Jamsostek
  5. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perseorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak
  7. Fotokopi KTP Pemohon

  1. Mengajukan permohonan melalui portal www.oss.go.id
  2. Mengupload berkas persyaratan
  3. Menunggu pertimbangan teknis dari tim teknis
  4. Menunggu verifikasi dari DPMPTSP untuk persetujuan
  5. Penerbitan perizinan berusaha

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Perdagangan


  1. melalui aplikasi www.lapor.go.id dan www.pengaduan-dpmptsp.mubakab.go.id
  2. melalui Medsos : Facebook : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Musi Banyuasin dan Instagram : @dpmptspmuba
  3. melalui Email : dpmptsp@mubakab.go.id
  4. melalui Website : dpmptsp.mubakab.go.id
  5. dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  6. melalui WA 0821 75449326
  7. melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perdagangan Madu Antar Pulau"