Pelayanan Farmasi

No. SK: Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 1 Tahun 2021

  1. Membawa Surat Pengantar Rujukan dari Dokter
  2. Status Pasien
  3. Membawa SEP (Bagi Pasien JKN/KIS)

  1. 1. Melakukan Pendaftaran
  2. 2. Menunggu Proses Administrasi
  3. 3. Pengukuran Berat dan Tinggi Badan
  4. 4. Pemeriksaan Fisioterapi
  5. 5. Dicatat dalam Rekam Medis
  6. 6. Pasien diberikan jadwal terapi

Waktu sesuai jenis layanan

Perbup OKU TIMUR Tahun N0.01 Tahun 2021

Farmasi

RSUD OKU Timur
Jl. Raya Belitang-Rasuan No. 1 Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur
No. Telp : 085382592780


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"