Poli KIA

  1. 1. Umum membayar retribusi sesuai Perda Tanbu
  2. 2. Pasien BPJS PBI / Non PBI a. Kartuberobat b. KTP / KartuKeluarga c. Buku KIA d. Surat control dari RS jikadiperlukan

  1. 1. Pasiendatang dan petugas mempersilahkan pasien untuk masuk ke Puskesmas
  2. 2. Petugas pendaftaran melakukan panggilandan identifikasi pasien dengan menggunakan nomor antrian.
  3. 3. Petugas melakukan pendaftaran terhadap pasien.
  4. 4. Petugas mengarahkan pasienuntuk masuk kePoli KIA.
  5. 5. Petugas Poli KIA memanggil pasien sesuai dengan nomer urut.
  6. 6. Petugas Poli KIA melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOAP dan ditulis lengkap kedalam rekam medis.
  7. 7. PetugasPoli KIA melakukan rujukan kelaboratorium jika di perlukan pemeriksaan penunjang.
  8. 8. Petugas Poli KIA menerimahasil pemeriksaan laboratorium.
  9. 9. Petugas Poli KIA melakukan KIE tentang hasilkajian dan pemeriksaan laboratorium
  10. 10. Petugas Poli KIA memberikan rujukan internal ke unit lain jika diperlukan.
  11. 11. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat apabila pasien dalam keadaan normal

Pasien datang keruang poli KIA setelah melakukan pendaftaran

Paramedik memanggil pasien sesuai dengan antrian yang tersedia

Paramedik melakukan anamnesa & pemeriksaan fisik kemudian melakukan rujukan internal  ke ruang laboratorium untuk di lakukan pemeriksaan penunjang apabila di perlukan

Pasien menunggu hasil pemeriksaan penunjang yang dikirim  dari ruang laboratorium

Dari hasil pemeriksaan penunjang pasien diarahkan untukdi lakukan konseling, bila hasil pemeriksaan penunjang menunjukkan tidak normal pasien di rujuk ke ruang pemeriksaan

Bila dari hasil pemeriksaan penunjang normal maka pasien di arahkan untuk mengambil obat

Pelayanan selesai, petugas melakukan pendokumentasianpelayanan Kesehatan di poli KIA

1.    Umum tarifsesuaid engan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan KetigaAtasPerda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten TanahBumbu.


2.  BPJS PBI / Non PBI Gratis

UKP

1.    Email : Lasungmedical@yahoo.com


2.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Lasungmedical@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli KIA"