Penerbitan Sim Perpanjangan

  1. Berusia minimal 17 Th.
  2. Foto kopi KTP 2 Lembar
  3. Surat KEterangan BErbadan Sehat jasmani dan Rohani dari Dokter
  4. SIM Asli
  5. SKUKP dari polda untuk sim Umum

  1. Mendatangi Satpas dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.
  2. Mengisi Formulir, melakukan pendaftaran diloket , selanjutnya melakukan identifikasi berupa wajah, sidik jari dan tanda tangan.
  3. Menunggu percetakan sim diruang produksi.

Total Penerbitan Sim Perpanjangan,Hilang dan Rusak = 30 Menit

Sim C             Rp. 75.000

Sim A, BI, BII  Rp. 80.000

Sim D             Rp. 30.000

Penerbitan SIM

Unit Regident 

Kontak ; 082259282016

Fb. satuan lalulintas Polres Gorontalo

IG; satuan lalu lintas Polres Gorontalo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sim Perpanjangan"