Poli Umum

  1. 1. Kartu berobat
  2. 2. KTP / Kartu Keluarga / KIA
  3. 3. Kartu BPJS/KIS
  4. 4. Pasien Umum a. Pasien menyerahkan identitas pasien KTP di luar Kab.TanahBumbu

  1. 1. Pasien datang dan petugas mempersilahkan pasienuntuk masuk ke Puskesmas
  2. 2. Petugas penaftaran melakukan panggilan dan identifikasi pasien dengan menggunakan nomor antrian.
  3. 3. Petugas melakukan pendaftaran terhadap pasien. .
  4. 4. Petugas mengarahkan pasien untuk masuk ke PoliUmum.
  5. 5. Petugas Poli umum memanggil pasien sesuai dengan nomer urut.
  6. 6. Petugas Poli Umum melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOAP dan ditulis lengkap kedalam rekam medis.
  7. 7. Petugas Poli Umum melakukan diagnosis dan terapi pada pasien
  8. 8. Petugas Poli Umum memberikan suratpemeriksaan laboratorium jika diperlukan.
  9. 9. Petugas Poli Umum memberikan rujukan internal ke unit lain jikadiperlukan.
  10. 10. Petugas memberikan resep kepada pasienuntuk mengambil obat.
  11. 11. Petugas Poli Umum merujuk pasien jika tiak dapat dilayani di Puskesmas

1.    Pasien datang dan petugas mempersilahkan pasienuntuk masuk ke Puskesmas

2.    Petugas penaftaran melakukan panggilan dan identifikasi pasien dengan menggunakan nomor antrian.

3.    Petugas melakukan pendaftaran terhadap pasien.

4.    Petugas mengarahkan pasien untuk masuk ke PoliUmum.

5.    Petugas Poli umum memanggil pasien sesuai dengan nomer urut.

6.    Petugas Poli Umum melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOAP dan ditulis lengkap kedalam rekam medis.

7.    Petugas Poli Umum melakukan diagnosis dan terapi pada pasien

8.    Petugas Poli Umum memberikan suratpemeriksaan laboratorium jika diperlukan.

9.    Petugas Poli Umum memberikan rujukan internal ke unit lain jikadiperlukan.

10.  Petugas memberikan resep kepada pasienuntuk mengambil obat.

PasienMenggunakanMasker

Petugas Poli Umum merujuk pasien jika tiak dapat dilayani di Puskesmas.

1.    Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2.    BPJS PBI / Non PBI Gratis

Pendamping JKN jika tidak memiliki BPJS dan warga Tanah Bumbu serta mau menandatangani surat tidak mampu.

UKP

1.    Email : Lasungmedical@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Lasungmedical@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"