Pemeriksaan KIA dan KB

  1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran

  1. Pasien sudah mendaftar di pendaftaran

Diseuaikan dengan kondisi pasien

Peserta BPJS Kesehatan tidak dikanakan biaya

Pasien umum dikenakan tarif tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung

Pemeriksaan KIA dan KB

- Datang langsung ke puskesmas

- Melalui kotak saran

-Telp. 02934903340

- WA 089522102202


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan KIA dan KB"