Diseuaikan dengan kondisi pasien
Peserta BPJS Kesehatan tidak dikanakan biaya
Pasien umum dikenakan tarif tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung
Pemeriksaan KIA dan KB
- Datang langsung ke puskesmas
- Melalui kotak saran
-Telp. 02934903340
- WA 089522102202
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store