Perpanjangan Sim

  1. E-KTP
  2. KESEHATAN JASMANI / ROHANI (YANG DIREKOMENDASI POLRI)
  3. BISA BACA TULIS
  4. TERAMPIL / MAHIR DALAM MENGEMUDI KENDARAAN
  5. USIA 17 TAHUN
  6. SIM C MAP KUNING, SIM A MAP HIJAU

  1. Siapkan Fotocopy KTP 2 Lembar (pastikan sudah e-KTP)
  2. Buat Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani (Yang Rekomendasi Polri)
  3. Jika ke-Tiga Persyaratan sudah lengkap Anda bisa langsung menuju ke Satpas untuk melakukan Pendaftaran
  4. Petugas akan memberikan Formulir Pendaftaran. Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai isi Data E-Ktp kemudian serahkan kepada Petugas di Loket Pendaftaran
  5. Petugas akan memasukkan Data E-Ktp Anda secara Digital
  6. Petugas akan memanggil nama anda untuk melakukan Identifikasi dan verifikasi
  7. Petugas akan Mencetak Sim Anda
  8. Tunggu nama anda dipanggil untuk Pembayaran pada Loket BRI yang telah disediakan diruang Pelayanan

1. Pendaftaran (5 Menit)

2. Identifikasi dan Verifikasi (5 Menit)

3. Penerbitan / Cetak Sim (5 Menit)

4. Pembayaran PNBP (5 Menit)

1. Perpanjangan Sim A Rp. 80.000

2. Perpanjangan Sim B I / B I Umum Rp. 80.000

3. Perpanjangan Sim B II Rp. 80.000

4. Perpanjangan Sim C Rp. 75.000

5. Perpanjangan Sim C I Rp. 75.000

6. Perpanjangan Sim C II Rp. 75.000

7. Perpanjangan Sim D Rp. 30.000

8. Perpanjangan Sim D I Rp. 30.000

9. Perpanjangan Sim Internasional Rp. 225.000

Perpanjangan SIM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Sim "