No. SK: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMBIR KABUPATEN
1. Petugas memanggil pasien sesuai no urut kedatangan
2. Petugas melakukan anamnesa
3. Petugas menjelaskan prosedur pemeriksaan dan menjelaskan hal yang mungkin terjadi selama pemeriksaan : rasa kurang nyaman, sedikit nyeri, sedikit mengganggu privasi pasien,
4. Menyiapkan alat dan menyiapkan asam asetat
5. Petugas mencuci tangan dan memakai sarung tangan
6. Petugas Melakukan BB,TB, dan TTV
7. Petugas melakukan /tindakan sesuai prosedur
8. Petugas melepaskan Speculum dan melakukan dekontaminasi dg merendam dalam larutan klorin 0,1 % selama 10 menit
9. Petugas mempersilahkan klien untuk turun dari tempat tidur
10. Petugas mencuci tangan dan mengeringkannya
11. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter umum
12. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan dan mencatat hasil tes IVA dan temuan lain dalam rekam medis
13. Jika hasil Positif pasien di kreotheraphy
14. Pasien mengambil obat di apotik
15. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115
Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Banyumas
Pelayanan Iva (Inspeksi Visual Asam Asetat)
1. Telepon : 0281 5700160
2. Email : puskesmasndeso@gmail.com
3. Kotak Saran, Media Sosial (Facebook : Puskesmas Lumbir, IG : Puskesmas_Lumbir
4. Pengaduan langsung ke petugas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store