Pelayanan IVA (Inspeksi Visual Asam Asetat)

No. SK: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMBIR KABUPATEN

  1. Membawa KTP
  2. Membawa BPJS (Jika punya)
  3. Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas menjelaskan prosedur pemeriksaan dan menjelaskan hal yang mungkin terjadi selama pemeriksaan
  4. 4. Menyiapkan alat dan menyiapkan asam asetat
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan dan mencatat hasil tes IVA dan temuan lain dalam rekam medis
  7. 7. Jika hasil Positif pasien di kreotheraphy
  8. 8. Pengambilan resep ke apotek
  9. 9. Dirujuk ke PKK Tk.II/RS bila diperlukan

1.      Petugas memanggil pasien sesuai no urut kedatangan

2.      Petugas melakukan anamnesa

3.      Petugas menjelaskan prosedur pemeriksaan dan menjelaskan hal yang mungkin terjadi selama pemeriksaan : rasa kurang nyaman, sedikit nyeri, sedikit mengganggu privasi pasien,

4.      Menyiapkan alat dan menyiapkan asam asetat

5.      Petugas mencuci tangan dan memakai sarung tangan

6.      Petugas Melakukan BB,TB, dan TTV

7.      Petugas melakukan /tindakan sesuai prosedur

8.      Petugas melepaskan Speculum dan melakukan dekontaminasi dg merendam dalam larutan klorin 0,1 % selama 10 menit

9.      Petugas mempersilahkan klien untuk turun dari tempat tidur

10.   Petugas mencuci tangan dan mengeringkannya

11.   Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter umum

12.   Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan dan mencatat hasil tes IVA dan temuan lain dalam rekam medis

13.   Jika hasil Positif pasien di kreotheraphy

14.   Pasien mengambil obat di apotik

15.   Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan


Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan Iva (Inspeksi Visual Asam Asetat)

1. Telepon : 0281 5700160

2. Email : puskesmasndeso@gmail.com

3. Kotak Saran, Media Sosial (Facebook : Puskesmas Lumbir, IG : Puskesmas_Lumbir

4. Pengaduan langsung ke petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store