Pelayanan Pendaftaran Pasien

  1. 1. Kartu Identitas Diri (KTP, KITAS, Passport, dll).
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan (ASKES, BPJS, KIS)

  1. 1) Pasien datang ke Puskesmas.
  2. 2) Pasien dicek suhu tubuhnya dan diskrining untuk dikategorikan pasien umum atau fast-track.
  3. 3) Pasien mengambil nomor antrean pada mesin yang telah disediakan (pasien umum menekan tombol antrean atas, dan pasien prioritas : balita, ibu hamil, dan lansia, menekan tombol antrean bawah).
  4. 4) Pasien duduk menunggu panggilan dari loket pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrean.
  5. 5) Pasien menuju meja pendaftaran untuk melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas diri dan kartu jaminan kesehatan atau melakukan pembayaran untuk pasien non JKN.
  6. 6) Pasien menuju ke poli yang dituju dan menunggu giliran untuk diperiksa.
  7. 7) Petugas menyediakan dan mendistribusikan rekam
  8. 8) medis ke masing – masing poli.

Pasien Baru: 1o Menit

Pasien Lama: 05 Menit

-

Pelayanan pendaftaran pasien

Kotak Saran

Telepon: (0293)4902543

Surat Elektronik: puskesmasselopampang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien"