Pelayanan Pendaftaran Pasien

No. SK: 060/1251

  1. KTP atau tanda pengenal lainnya yang mencantumkan nomor NIK;
  2. Buku KIA (jika dibutuhkan pada pelayanan tertentu)

  1. Petugas memanggil nomor urut pasien dengan memberikan prioritas untuk lansia, ibu hamil dan bayi, dengan ketentuan pemanggilan 2 pasien umum kemudian 1 pasien prioritas, dan seterusnya;
  2. Petugas meminta kartu identitas pasien yang akan periksa;
  3. Petugas menanyakan tujuan pelayanan yang akan diakses pasien;
  4. Petugas menanyakan apakah pasien pernah berkunjung ke Puskesmas Selopampang;
  5. Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut: a. Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai dan melihat dari kartu identitas pasien yang dibawa; b. Petugas memberikan general consent untuk dibaca, diisi dan ditanda tangan oleh pasien; c. Petugas mendaftarakan pasien pada SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas);
  6. Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut: a. Petugas menerima dan meneliti kartu identitas pasien; b. Petugas mendaftarkan pasien pada SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas); c. Petugas membuat tracer Rekam Medis; d. Petugas mengambil berkas rekam medis pasien dari rak penyimpanan sesuai dengan tracer tersebut;
  7. Petugas membubuhkan stempel tanggal, waktu dan waktu pada rekam medis;
  8. Petugas mendistribusikan rekam medis ke ruang pelayanan yang dituju

7-10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pendaftaran pasien

Kotak Saran

1. Telepon Nomor : (0293)4902543


2. Email: pkm.selopampang@gmail.com

 

3. Sosial Media :

1. Instagram : Puskesmasselopampang

2. Wa : 08579571500

4. disampaikan secara  langsung

Mekanisme :

1. Masyarakat  menyampaikan  aduan  melalui media yang telah disediakan;

2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien"