injeksi

No. SK: 440/008/434.203.300.17/SK/2022

  1. Pasien sudah terdaftar di rawat inap

  1. 1. Lakukan kebersihan tangan
  2. 2. Lakukan desinfeksi pada area insersi
  3. 3. Pakai jarum yang steril, sekali pakai pada tiap suntikan untuk mencegah kontaminasi pada peralatan dan terapi
  4. 4. Bila memungkinkan sekali pakai vial walaupun multidose
  5. 5. Tidak diperbolehkan menggunakan jarum atau spuit yang dipakai ulang untuk mengambil obat dalam vial multidose karena dapat menimbulkan kontaminasi mikroba yang dapat menyebar saat obat dipakai untuk pasien lain
  6. 6. Lakukan prinsip pemberian obat dengan 7 benar
  7. 7. Lakukan insersi sesuai petunjuk pemberian( IM, IV. SC, IC )

Waktu penyelesaian dimulai dari pasien dipanggil petugas sampai dengan selesai

injeksi:Rp5000

Pelayanan Rawat Inap

1.         Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.       Call Center HALO BANYUANYAR SMS/WA 081943468884

b.    Kotak saran

c.    Email: pkm-banyuanyar@sampangkab.go.id

d.    Website : https://pkm-banyuanyar.sampangkab.go.id

e.    Facebook : Puskesmas Banyuanyar Sampang

f.     Instagram : puskesmas_banyuanyar

g.       Secara langsung

2.      Petugas mencatat semua pengaduan

3.      Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4.      Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

a.    SMS/WA/email pengadu yang bersangkutan

b.   Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

HALO BANYUANYAR