a. Pemohon melengkapi berkas persyaratan pembuatan SKCK, mengisi blanko pertanyaan dan kartu TIK 5 menit
b. Pemohon yang belum memiliki rumus sidik jari melakukan pengambilan rumus sidik jari di unit identifikasi 3 Menit
c. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang sudah lengkap dan membayar PNBP 2 menit
d. Pemohon diberikan nomor antrian 1 menit
e. Penelitian berkas 2 menit
f. Pencetakan SKCK 2 menit
Rp. 30,000
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Kotak saran dan pengaduan di ruang pelayanan SKCK Polres Lampung Selatan
Whatsapp : 0821-7754-9749
Instagram : polreslamselskck
Email : yanminlamsel@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store