No. SK: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMBIR KABUPATEN
Petugas Memanggil Pasien sesuai nomer antrian
Petugas memastikan identitas pasien
Petugas melakukan pengukuran vital sign
Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
Petugas menentukan diagnosa
Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke ke dokter
Pengambilan resep ke apotek/farmasi
Rujuk ke PPK Tk. II/RS bila diperlukan
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
Pelayanan KIA dan KB
1. Telepon : 0281 5700160
2. Email : puskesmasndeso@gmail.com
3. Kotak Saran, Media Sosial,Pengaduan langsung ke petugas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store