Ruang MTBS

  1. membawa KTP
  2. membawa kartu BPJS/KIS
  3. memiliki balita yang memerlukan pengobatan dan konseling

  1. 1. pasien datang PKM kranggan sesuai protokol kesehatan
  2. 2. petugas melakukan pengukuran/ pemeriksaan yang diperlukan
  3. 3. jika memerlukan pemeriksaan penunjang pasien diarahkan ke ruang laboratorium
  4. 4. jika pasien memerlukan imunisasi pasien diarahkan ke ruang KIA
  5. 5. jika telah dilakukan imunisasi dan hasil laborat keluar dilakukan klarifikasi
  6. 6. jika merah, dilakukan rujukan, jika kuning diberikan obat, jika hijau, dilakuakn rujukan internal
  7. 7. pasien dipersilahkan pulang

waktu yang diperlukan untuk pengobatan dan konseling di ruang MTBS



Tidak dipungut biaya

pengobatan balita sakit, konseling balita

pengaduan melalui instagram puskesmaskranggan

melalui facebook puskesmas kranggan

melalui kontak person kepala puskesmas kranggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang MTBS"