Pelayanan IGD

  1. KTP/KK/Kartu BPJS
  2. Kartu Berobat

  1. 1. Petugas melakukan triase dan sreening pasien
  2. 2. petugas melakukan kajian kepada pasien sesuai SOAP yang tepat dan ditulis di dalam buku register / rekam medis
  3. 3. Petugas melaporkan hasil kajian kepada dokter jaga
  4. 4. Petugas memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dari dokter jaga
  5. 5. Petugas mempersilahkan pasien pulang jika kondisi memungkinkan
  6. 6. Petugas merujuk pasien ke RS jika diperlukan

141 Menit

Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu

BPJS PBI / Non PBI Gratis

Obat (SOP Pelayanan Farmasi) dan atau Surat Rujukan

Email : puskesmaskarangbintang@gmail.com

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD"