Pelayanan Poli Anak / MTBS

No. SK: B/440.1/ 001 /PKM.Sbb1-TU/I/2024

  1. Rekam Medik
  2. Rujukan Konsul

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju. 2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas. 3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan anak adalah 10 – 15 menit

1.   Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Sebamban I sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.   BPJS PBI / Non PBI Gratis

Resep, KIE, surat rujukan

1. UPTD Puskesmas Sebamban I Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu Jln. Blok A Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban

2. Email Puskesmassebamban1@gmail.com 

3. IG @promkes_sebamban_1 

4. FB @Puskesmas Sebamban I 

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Anak / MTBS "