Pelayanan TB Paru

  1. KTP/KK/Kartu BPJS
  2. Lembar Rujukan
  3. Rekam Medik

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomer urut atau sesuai rujukan
  2. 2. Petugas melakukan anamnesa dan KIE
  3. 3. Petugas membuat pengantar Laboratorium untuk pemeriksaan Dahak.
  4. 4. Petugas memberikan obat TB atau merujuk pasien TB MDR untuk control ke RS jika diperlukan.

72 Menit

Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu

BPJS PBI / Non PBI Gratis

Resep Obat (SOP Pelayanan Farmasi) dan atau Surat Rujukan

Email : puskesmaskarangbintang@gmail.com

Kotak Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB Paru"