Pelayanan PKPR

  1. KTP/KK/Kartu BPJS
  2. Lembar Rujukan
  3. Rekam Medik

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomer urut atau sesuai rujukan
  2. 2. Petugas Pelayanan PKPR melakukan anamnesa dan pemeriksaan pasien
  3. 3. Petugas Pelayanan PKPR melakukan KIE
  4. 4. Petugas Pelayanan PKPR memberikan rujukan internal ke unit lain jika diperlukan.

21 Menit

Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu

BPJS PBI / Non PBI Gratis

Hasil Konseling PKPR (SOP Pelayaan PKPR)

Email : puskesmaskarangbintang@gmail.com

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PKPR"