Ruang rekam medis

  1. membawa KTP
  2. membawa kartu BPJS / KIS

  1. 1. petugas menggunakan APD lengkap
  2. 2. Peminjam menghubungi petugas rekam medis yang sudah ditentukan oleh puskesmas untuk mendapat informasi mengenai kunjungan pasien tersebut
  3. 3. Petugas menayakan tujuan atau keperluan peminjaman buku rekam medis
  4. 4. Petugas menulis pada buku peminjaman Dokumen Rekam Medis
  5. 5. Petugas mengambilkan Rekam Medis yang akan dipinjam
  6. 6. Petugas meletakkan Tracer pada tempat DRM yang diambil
  7. 7. Petugas menjelaskan : Waktu Peminjaman 1 x 24 jam dan Dokumen Rekam Medis tidak boleh dibawa keluar Puskesmas

waktu yang dibutuhkan petugas untuk melakukan pelayanan di ruang rekam medis

Tidak dipungut biaya

melayani penyimpanan dokumen rekam medis

pengaduan melalui instagram puskesmaskranggan

melalui facebook puskesmas kranggan

kontak person dengan kepala puskesmas kranggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang rekam medis"