Hemodialisa - Hemodialisis

No. SK: Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 1 Tahun 2021

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa Kartu BPJS Kesehatan
  4. Membawa Surat Kontrol Hemodialisa
  5. Memiliki data rekam medis di RSUD OKU Timur

  1. 1. Konsultasi dengan Dokter
  2. 2. Menerima Resep Hemodialisa
  3. 3. Mendaftarkan ke Unit Hemodialisis
  4. 4. Konfirmasi Hasil Laboratorium
  5. 5. Mengantar Pasien ke Hemodialisa sesuai dengan jadwal yang ditentukan
  6. 6. Pemeriksaan tanda-tanda vital
  7. 7. Informasi Hemodialisa
  8. 8. Identifikasi Identitas Pasien
  9. 9. Melengkapi kelengkapan administrasi
  10. 10. Pasien dipindahkan ke rawat inap

6 Jam

Perbup OKU TIMUR No 01 Tahun 2021

HEMODIALISA

RSUD OKU Timur
Jl. Raya Belitang-Rasuan No. 1 Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur
No. Telp : 085382592780


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hemodialisa - Hemodialisis"