Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Eksisting Memiliki IMB/PBG

  1. Ketentuan Dokumen :
  2. Data Umum
  3. Data Teknis Tanah
  4. Data Teknis Arsitektur
  5. Data Teknis Struktur
  6. Data Teknis Gedung Eksisting :
  7. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi BG
  8. Laporan Pemeriksaan Berkala BG
  9. As Built Drawing
  10. Data Tenaga Ahli Pengkajian Teknis Bersertifikat
  11. Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi

  1. Proses Pelengkapan Data
  2. Proses Verifikasi Kesesuaian dan Kebenaran
  3. Proses Penerbitan

Total Waktu dari pengajuan hingga pemenuhan standar teknis dan penerbitan SLF & SBKBG, paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKGB)

Alamat : Jln. Mulawarman No.55 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan

Telepon : 0551 - 32370

Hp/Whatsapp : 0811 5449 776

E-mail : perizinan@kppttarakan.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Eksisting Memiliki IMB/PBG"