Total waktu dari pengajuan hingga validasi pemenuhan standar teknis dan penerbitan rekomendasi PBG, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Perhitungan Retribusi sesuai dengan Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Naskah Sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berupa soft file yang dapat dicetak
Alamat : Jln. Mulawarman No.55 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan
Telepon : 0551 - 32370
Hp/Whatsapp : 0811 5449 776
E-mail : perizinan@kppttarakan.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store