Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Ketentuan Umum dalam bentuk Upload Dokumen :
  2. Data Umum
  3. Data Teknis Tanah
  4. Data Teknis Arsitektur
  5. Data Teknis Struktur
  6. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, Plimbing
  7. Ketentuan dalan bentuk check list pada Sistem :
  8. Pernyataan mematuhi KRK/KKPR
  9. Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
  10. Pernyataan kebenaran atas dokumen yang disampaikan
  11. Pernyataan menggunakan Pelaksana Konstruksi
  12. Pernyataan menggunakan Pengawas/Manajemen Konstruksi bersertifikat

  1. Perlengkapan Data di SIMBG : - Pemohon Mendaftar dan Membuat akun Pemohon di SIMB
  2. Pemohon mengisi Form Pemohonan Konsultasi
  3. Dinas Teknis melakukan verifikasi data dan menjadwalkan konsultasi dengan pemohon untuk pemeriksaan kesesuaian data
  4. Proses Konsultasi di SIMBG
  5. Proses Penerbitan

Total waktu dari pengajuan hingga validasi pemenuhan standar teknis dan penerbitan rekomendasi PBG, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Perhitungan Retribusi sesuai dengan Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Naskah Sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berupa soft file yang dapat dicetak

Alamat : Jln. Mulawarman No.55 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan

Telepon : 0551 - 32370

Hp/Whatsapp : 0811 5449 776

E-mail : perizinan@kppttarakan.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"