Informasi Tata Ruang (ITR)

  1. Identitas Pemohon (KTP/SIM)
  2. Koordinat lokasi (polygon, titik dan/atau garis)
  3. Luas Lahan
  4. Informasi Penguasaan Tanah/Hak Atas Tanah

  1. Penerimaan Berkas Permohonan - Mengisi Formulir Permohonan - Melengkapi Persyaratan
  2. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap
  3. Proses Pemeriksaan Lokasi/Lapangan - Pengambilan titik koordinat - Dokumentasi
  4. Penginputan Data Teknis
  5. Penerbitan Informasi Tata Ruang

setelah berkas diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Naskah Informasi Tata Ruang

Alamat : Jln. Mulawarman No.55 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan

Telepon : 0551 - 32370

Hp/Whatsapp : 0811 5449 776

E-mail : perizinan@kppttarakan.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Tata Ruang (ITR)"