Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR) Kegiatan Berusaha

  1. Identitas Pemohon (KTP/SIM)
  2. Koordinat lokasi (polygon, titik dan/atau garis)
  3. Luas Lahan
  4. Informasi Penguasaan Tanah/Hak Atas Tanah
  5. Informasi Jenis dan/atau Kegiatan Usaha
  6. Rencana Jumlah Lantai Bangunan
  7. Rencana Luas Lantai Bangunan
  8. Surat Pernyataan dari Pemohon Bermaterai

  1. Pemohon melakukan registrasi di OSS RBA - Membuat akun di OSS - Mengisi form elektronik & mengunggah dokumen persyaratan
  2. Proses Verifikasi dan Validasi Data - Data Administrasi - Data Teknis
  3. Penerbitan SPS PNBP - Validasi Data Lengkap - Proses Pertimbangan Teknis Pertanahan
  4. Proses Analisa Teknis - Pemeriksa Lapangan - Pembahasan di FPRD
  5. Persetujuan PKKPR - Saran & Rekomendasi Teknis - Unggah DOkumen (Saran/Rekomendasi Teknis)

Setelah berkas divalidasi lengkap dan telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP)

Sesuai dengan perhitungan PNBP

Naskah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR) yang dapat dicetak langsung oleh Pemohon melalui sistem OSS

Alamat : Jln. Mulawarman No.55 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan

Telepon : 0551 - 32370

Hp/Whatsapp : 0811 5449 776

E-mail : perizinan@kppttarakan.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR) Kegiatan Berusaha"