Penerbitan Surat Rekomendasi Peil Banjir

  1. Foto Copy KTP pemohon
  2. Foto Copy NPWP pemohon
  3. Foto Copy Dokumen PBG lokasi yang dimohonkan
  4. Fotocopy Dokumen KKPR lokasi yang dimohonkan
  5. Site Plan Lokasi Kegiatan yang dimohonkan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dengan dilengkapi persyaratan yang diperlukan ke petugas penerima
  2. Berkas hasil Verifikasi diserahkan kepada Tim teknis untuk dilanjutkan ke peninjauan lokasi
  3. Dilakukan peninjauan lokasi oleh Tim Teknis beserta Pejabat Sub koordinator dan dibuat Berita Acara
  4. Pembuatan Laporan Evaluasi Teknis oleh Tim Teknis beserta Pejabat Sub Koordinator dan diserahkan ke
  5. Kepala Bidang Memberikan Notifikasi persetujuan laporan evaluasi teknis dan dilanjutkan pembuatan draft
  6. Kepala Bidang menyerahkan rekomendasi peil banjir kepada Kepala Dinas untuk diterbitkan surat rekomendasi Peil Banjir
  7. Penerbitan Surat Rekomendasi Peil Banjir

Diproses oleh petugas pelayanan maksimal 2 Hari 1 Jam 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Peil Banjir

Alamat : Jln. Belimbing No.51 RT.13 Kel. Kampung Empat Kota Tarakan

E-mail : dpupr@tarakankota.go.id.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Peil Banjir"