No. SK: 15.5 TAHUN 2021
- Mengajukan permohonan KK (Kartu Keluarga) ke meja Customer service (CS) 2 menit
- Menerima,mengkoreksi,mencatat buku Agenda Harian dan memverifikasi berkas permohonan untuk kelengkapan persyatannya. Jika persyaratan lengkap maka diterukan ke Operator SIAK, dan jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon 10 menit
- Melakukan input data dan verifikasi database sesuai dengan permohonan yang dilampirkan dan melakukan pengajuan penerbitan TTE ke verifiktor melalui Aplikasi SIAK 10 menit
- Menyetujui pengajuan KK(Kartu Kelurga) dan mengajukan sertifikat TTE kepada Kepala Dinas selaku Sertifikator 5 menit
- Menyetujui pengajuan sertifikat KK (Kartu Keluarga) dan memerintah operator untuk melakukan pencetakan KK (Kartu Keluarga) 5 menit
- Melakukan Pencetakan KK dan menyerahkan dokumen KK kepada pemohon 2 menit
- Menerima KK (Kartu Kelurga) 1 menit
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
- Petugas penerima/pengelola pengaduan
- Hp: 0811 5674 776
- Website : http://disdukcapil.kayongutarakab.go.id
- E-mail : disdukcapil_kku@yahoo.com
- Fanspage : Disdukcapil KKU
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store