Fasilitasi Pendaftaran Ormas, Perkumpulan Atau Yayasan

No. SK: 061/2198/2022

  1. 1. Surat permohonan pendaftaran secara tertulis yang ditanda tangani Pengurus Organisasi Kemasyarakatan, ditujukan kepada : Menteri dalam Negeri
  2. Melampirkan Persyaratan yaitu : a. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART; b. Program Kerja; c. Susunan Pengurus; d. Surat Keterangan Domisili sekretariat Ormas; e. Nomor Pokok Wajib Pajak atas Nama Ormas; f. Surat Peryataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; g. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan; h. Formulir data isian Ormas; i. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik; j. Surat pernyataan bahwa nama, lambang,bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah; k. Rekomendasi dari Kementerian yang melaksanakan urusan dibidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan; l. Rekomendasi dari Kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan m. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, dan/ atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.

  1. Pemohon datang ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Padang Sidempuan untuk melakukan registrasi Surat Pengajuan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dan menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas untuk ditindaklanjuti.
  2. Tim Verifikasi Lapangan melakukan Penyesuaian Berkas dengan fakta– fakta di Lapangan.
  3. Apabila tidak memenuhi syarat, berkas pengajuan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi paling lambat dalam 5 (Lima) hari
  4. Pemohon menerima dokumen.

1.Verifikasi dokumen pendaftaran dilakukan maksimal 3    (tiga) hari kerja.

2.Apabila dokumen pendaftaran dinyatakan memenuhi syarat, pengiriman dokumen pendaftaran ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia  bisa dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja.

3.Apabila dokumen pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus diperbaiki paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri

Aduan, saran, dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

a. langsung disampaikan kepada Petugas Pengelola Pengaduan pada Kantor Kesbang dan Politik;

b. secara tertulis ditujukan kepada  Kepala    Kantor Kesbang dan Politik;

c. Telepon : 0853 - 6256 – 4301

 

Tindak Lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Verifikasi aduan;

2. Mediasi;

3. Koordinasi; dan

4. Sanksi.

 

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Kotak Pengaduan

2. Telepon(0853 - 6256 – 4301)

 

Unit kerja yang menangani penanganan aduan, saran dan masukan adalah Kepala Seksi Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pendaftaran Ormas, Perkumpulan Atau Yayasan"