No. SK: 061/2198/2022
1.Verifikasi dokumen pendaftaran dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja.
2.Apabila dokumen pendaftaran dinyatakan memenuhi syarat, pengiriman dokumen pendaftaran ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia bisa dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja.
3.Apabila dokumen pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus diperbaiki paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri
Aduan, saran, dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
a. langsung disampaikan kepada Petugas Pengelola Pengaduan pada Kantor Kesbang dan Politik;
b. secara tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kesbang dan Politik;
c. Telepon : 0853 - 6256 – 4301
Tindak Lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi; dan
4. Sanksi.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Kotak Pengaduan
2. Telepon(0853 - 6256 – 4301)
Unit kerja yang menangani penanganan aduan, saran dan masukan adalah Kepala Seksi Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store