Pelayanan SKCK

  1. Membawa print out barcode pendaftaran skck online
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah
  5. Membawa foto copy kartu sidik jari
  6. Membawa pas photo berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar photo berwarna merah

  1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui situs skck.polri.go.id
  2. Pemohon datang dengan membawa print out barcode pendaftaran online, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah, fotocopy kartu sidik jari, Membawa pas photo berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar photo berwarna merah.
  3. Petugas akan memasukkan data dan mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  4. Pemohon melakukan pembayaran PNBP SKCK sebesar Rp 30.000,-
  5. Proses selesai.

10 Menit

Biaya PNBP SKCK sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 yaitusebesar Rp 30.000,-

SKCK

Penanganan pengaduan melalui SP4N-LAPOR

Melalui kontak pengaduan : 087850126110

Instagram : skck_polresbadung

Facebook : Skck polresBdg

Twitter : Skck Polres Badung

Email : skckpolresbadung@gmail.com

Website : www.polresbadung.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck.polri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK"