Pencetakan KTP Elektronik Akibat Perubahan Elemen Biodata

No. SK: 15.5 TAHUN 2021

  1. KTP Elektronik Asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Mengajukan permohonan pencetakan KTP-EL ke meja Customer service (CS)
  2. Menerima,mengkoreksi,mecatat di buku Agenda Harian dan memverifikasi berkas permohonan untuk kelengkapan persyatannya. Jika persyaratan lengkap maka diterukan ke Operator Rekam KTP-EL, dan jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Melakukan input data, encoding personalisasi di sum card rider, dan pencetakan KTP-EL ke dalam Aplikasi BCardMgmt
  4. Menerima KTP-EL

- Mengajukan permohonan pencetakan KTP-EL ke meja Customer service (CS) 1 menit

- Menerima,mengkoreksi,mecatat di buku Agenda Harian dan memverifikasi berkas permohonan untuk kelengkapan persyatannya. Jika persyaratan lengkap maka diterukan ke Operator Rekam KTP-EL, dan jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon 10 menit

- Melakukan input data, encoding personalisasi di sum card rider, dan pencetakan KTP-EL ke dalam Aplikasi BCardMgmt 20 menit

- Menerima KTP-EL 1 menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 - Petugas penerima/pengelola pengaduan

 - Hp: 0811 5674 776

 - Website : http://disdukcapil.kayongutarakab.go.id

 - E-mail : disdukcapil_kku@yahoo.com

 - Fanspage : Disdukcapil KKU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan KTP Elektronik Akibat Perubahan Elemen Biodata"