Permohonan Izin Pembubuhan Sendiri Cap Pelunasan Selisih Bea Meterai

  1. Surat Permohonan Izin Pembubuhan Sendiri Cap Pelunasan Selisih Bea Meterai
  2. Daftar Warkat/Cek/Bilyet Giro yang terdapat selisih kekurangan penyetoran bea meterai
  3. Surat Setoran Pajak
  4. Daftar Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung KPP Pratama Denpasar Barat
  2. Wajib Pajak menuju loket pengarah layanan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan
  3. Wajib Pajak diberikan nomor antrean
  4. Wajib Pajak menuju loket yang telah ditentukan
  5. Wajib Pajak menyerahkan Berkas Permohonan Pembubuhan Sendiri Cap Pelunasan Selisih Bea Meterai
  6. Petugas TPT menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  7. Petugas TPT menerbitkan Bukti Penerimaan Surat
  8. Petugas Back Office menyusun surat izin pembubuhan sendiri cap pelunasan selisih bea meterai sesuai dengan permohonan Wajib Pajak
  9. Wajib Pajak Mengambil Surat Izin Pembubuhan Sendiri Cap Pelunasan Selisih Bea Meterai
  10. Proses selesai

3 hari kerja sejak Berkas Permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembubuhan Sendiri Cap Pelunasan Selisih Bea Meterai

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021)5251245

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Pembubuhan Sendiri Cap Pelunasan Selisih Bea Meterai"