Standar Pelayanan Inovasi Uluwatu Bali, Untuk Lihat Waktu Ambil Berkas Hasil

  1. Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pemindahbukuan, permohonan penelitian bukti penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dan Perubahan PPJB dan/atau permintaan cap lunas bea meterai

  1. Wajib Pajak mengakses link/tautan bit.ly/uluwatu_bali
  2. Wajib Pajak memilih menu permohonan yang telah diajukan
  3. Wajib Pajak memasukan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk permononan Validasi PPh atau Bukti Penerimaan Surat untuk permohonan pemindahbukuan dan permintaan cap lunas selisih bea meterai
  4. Wajib Pajak mengetahui status permohonan yang diajukan

Seketika saat wajib pajak mengakses link tersebut

Tidak dipungut biaya

Wajib Pajak mengetahui informasi status permohonan yang diajukan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon : 1500200

2.    Faksimile: (021) 5251245

3.    Email : pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter : @kring_pajak

5.    Website : pengaduan.pajak.go.id

6.     Chat pajak : www.pajak.go.id

   7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Inovasi Uluwatu Bali, Untuk Lihat Waktu Ambil Berkas Hasil"