Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Pengantar Dari Desa sesuai dengan Permohonan yang akan diregister.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
  4. Surat Keterangan Kematian dari Desa, Mantri/Bidan setempat.

  1. 1. Pemohon menyiapkan berkas yang diperlukan. 2. Pemohon menyerahkan berkas kepetugas lalu diverifikasi kelengkapannya. 3. Setelah berkas yang diverifikasi petugas telah lengkap lalu diserahkan kepada Seksi Pelayanan untuk dikoreksi. 4. Penandatangan oleh Pejabat yang berwenang. 5. Register, Pemberian Stempel dan Penggandaan Surat Permohonan. 6. Surat Permohonan dapat diberikan oleh Pemohon.

Perhitungan waktu dimulai sejak berkas diserahkan dan diverifikasi oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Sesuai kuisioner yang telah diisi oleh pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada pelayanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"