Standar pelayanan Farmasi

  1. Membawa resep obat internal puskesmas
  2. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi E-PUSKESMAS

  1. Pasien / keluarga pasien menyerahkan resep obat
  2. petugas menerima resep obat
  3. pasien / keluarga pasien menunggu diruang tunggu obat
  4. petugas memanggil pasien / keluarga pasien
  5. petugas memberikan informasi obat
  6. pasien menerima obat

1. Non puyer : 5 menit

2. puyer : 10 menit

BPJS : Gratis

UMUM : Bayar

1. Obat dan atau BMHP 2. Jasa pelayanan

1.    Email        : pkm.lembak@gmail.com

2.    Telp/sms   : 0821-8404-0581

3.    Whatsapp : 0821-8404-0581

4.    Facebook  : Puskesmas Lembak

5.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Farmasi"