Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar Dari Desa sesuai dengan Permohonan yang akan diregister.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
  4. Surat Keterangan/Legalitas Asal Usul yang akan diwariskan yang disyahkan oleh Kepala Desa.
  5. Surat Keterangan para ahli waris yang syahkan oleh Kepala Desa beserta tandatangan para ahli waris.

  1. 1. Pemohon menyiapkan berkas yang diperlukan. 2. Pemohon menyerahkan berkas kepetugas lalu diverifikasi kelengkapannya. 3. Setelah berkas yang diverifikasi petugas telah lengkap lalu diserahkan kepada Seksi Pelayanan untuk dikoreksi. 4. Penandatangan oleh Pejabat yang berwenang. 5. Register, Pemberian Stempel dan Penggandaan Surat Permohonan. 6. Surat Permohonan dapat diberikan oleh Pemohon.

Perhitungan waktu dimulai sejak berkas diserahkan dan diverifikasi oleh petugas

Tidak dipungut biaya

KETERANGAN AHLI WARIS

sesuai dengan kuisioner yang diisi oleh pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada pelayanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"