Kematian luar negeri

  1. Kartu Keluarga pelapor
  2. Kartu Keluarga Alm
  3. Akta kematian luar negeri
  4. Paspor
  5. Surat KBRI

  1. pemohon bisa langsung datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas berkas yang diperlukan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Melayani aduan dan kepengurusanKematian luar negeri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store